Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: KPU Sedang Banding, Kita Tunggu Saja

Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:42 WIB
loading...
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: KPU Sedang Banding, Kita Tunggu Saja
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan putusan (PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima menunda pemilu sampai 2025 harus dikaji lebih lanjut. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menunda pemilu sampai 2025 harus dikaji lebih lanjut. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Wapres juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus ini.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tegas Wapres.

Wapres menegaskan bahwa putusan dari PN Jakpus tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Dia menegaskan KPU terus mempersiapkan Pemilu 2024 sesuai rencana awal.

“Persiapan tentu berlanjut, semua-semua apa yang apa berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah jaga nanti bersikap nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)