Golkar: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Rusak Tatanan Demokrasi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:08 WIB
loading...
Golkar: Putusan PN Jakpus...
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Dia menilai putusan PN Jakpus itu telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Baca juga: MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu

Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menanggapi putusan itu, Supriansa menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.

“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Dalam perkara itu, kata Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU. “Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Legislator dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. “Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Rekomendasi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved