Golkar: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Rusak Tatanan Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Dia menilai putusan PN Jakpus itu telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menanggapi putusan itu, Supriansa menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.
“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu.
Dalam perkara itu, kata Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU. “Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Legislator dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. “Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” pungkasnya.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menanggapi putusan itu, Supriansa menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.
“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu.
Dalam perkara itu, kata Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU. “Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. Dalam hal ini, Supriansa menyatakan Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Legislator dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU. “Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” pungkasnya.
(rca)