Golkar: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Rusak Tatanan Demokrasi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:08 WIB
loading...
Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Dia menilai putusan PN Jakpus itu telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Baca juga: MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
Baca juga: MPR: Hakim PN Jakpus Ceroboh Putuskan Penundaan Pemilu
Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Lihat Juga :