4 Alasan Mahfud MD Optimistis KPU Menang Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 - 08:00 WIB
loading...
4 Alasan Mahfud MD Optimistis...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Merespons hal itu, Mahfud MD mendorong KPU untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan tersebut.

Sebab, kata Mahfud, secara logika hukum, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.

Dia mengungkapkan, ada empat alasan hukum yang membuatnya yakin bahwa KPU akan menang. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Jika sengketa sebelum pencoblosan terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). "Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Kedua, kata Mahfud, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN.

Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU. "Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.

Keempat, kata dia, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. "Bukan hanya bertentang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved