Kejagung Titipkan Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro ke Camat Parung Panjang

Jum'at, 03 Maret 2023 - 01:54 WIB
loading...
Kejagung Titipkan Tanah...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset tanah terpidana kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset tanah terpidana kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kepada Camat Parung Panjang. Aset yang dititipkan berupa 20 bidang tanah seluas 873.479 meter persegi di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (2/3/2023).

Adapun sita eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 juncto Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.



Kemudian juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.



Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Rekomendasi
Edukasi Diabetes dan...
Edukasi Diabetes dan Puasa Sehat Digelar RSU Syubbanul Wathon Magelang
Cara Memperbaiki YouTube...
Cara Memperbaiki YouTube Tiba-tiba Memutar Shorts
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi
13 menit yang lalu
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo Panggil...
Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Ini yang Dibahas
3 jam yang lalu
Perumnas Dukung Program...
Perumnas Dukung Program Tiga Juta Rumah lewat Barakah
3 jam yang lalu
Mantan Penyidik Yakin...
Mantan Penyidik Yakin KPK Tak Paksakan Kasus Hasto, Singgung Formula E: Anies Nggak Tersangka kan?
4 jam yang lalu
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved