Kejagung Banding Vonis Nihil Benny Tjokro
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:44 WIB
loading...
Terdakwa Benny Tjokrosaputro menjalani sidang tuntutan dengan kasus yang berbeda terkait korupsi PT Asabri diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/10/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding vonis nihil terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2023).
"Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan. Harapannya, Benny Tjokro bisa dihukum sesuai tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, Benny Tjokro pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil kepada yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali. Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.
"Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan. Harapannya, Benny Tjokro bisa dihukum sesuai tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, Benny Tjokro pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil kepada yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali. Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.
Lihat Juga :