Kejagung Banding Vonis Nihil Benny Tjokro

Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:44 WIB
loading...
Kejagung Banding Vonis...
Terdakwa Benny Tjokrosaputro menjalani sidang tuntutan dengan kasus yang berbeda terkait korupsi PT Asabri diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/10/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding vonis nihil terdakwa tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2023).

"Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan. Harapannya, Benny Tjokro bisa dihukum sesuai tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, Benny Tjokro pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil kepada yang bersangkutan.

"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali. Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved