Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025
loading...
A
A
A
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Lihat Juga: Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Lihat Juga: Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
(abd)