Partai Garuda Respons Larangan Pejabat Pamer Harta: Itu Bagus, tapi Jangan Langgar HAM
Kamis, 02 Maret 2023 - 14:10 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons larangan pejabat atau pegawai pemerintah pamer harta kekayaan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons larangan pejabat atau pegawai pemerintah pamer harta kekayaan . Meski dinilai positif, larangan tersebut jangan sampai melanggar hak asasi manusia ( HAM ) dalam penerapannya.
“Larangan maupun imbauan agar pegawai di instansi pemerintah tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 1945. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan, ketika seorang pegawai mengaku tidak punya maksud memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur. Karena, kata dia, pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.
Baca juga: Sering Pamer Harta, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Dipanggil KPK Minggu Depan
“Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?” katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Kemudian, dia menilai bahwa tidak ada ukuran barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer. Ukurannya, lanjut dia, hanya berdasarkan ketidaksukaan.
“Larangan maupun imbauan agar pegawai di instansi pemerintah tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 1945. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan, ketika seorang pegawai mengaku tidak punya maksud memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur. Karena, kata dia, pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.
Baca juga: Sering Pamer Harta, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Dipanggil KPK Minggu Depan
“Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?” katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Kemudian, dia menilai bahwa tidak ada ukuran barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer. Ukurannya, lanjut dia, hanya berdasarkan ketidaksukaan.
Lihat Juga :