Mahfud MD: TAP MPRS XXV/1966 Jadi Pijakan RUU BPIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Secara subtansi, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membawa langsung Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu ke DPR.
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Tadi seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPR, saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang perlunya penguatan ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang penguatan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.
TAP MPRS itu ada di dalam RUU BPIP dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," ucap Mahfud. (Baca juga: Pemerintah Sampaikan Konsep RUU BPIP ke DPR)
Terkait rumusan Pancasila, Mahfud mengatakan, Pancasila yang dimaksud sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. "Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas Mahfud.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini berisikan subtansi yang telah ada dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi subtansi RUU BPIP.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ungkap Puan.
Puan menegaskan, subtansi pasal pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat Pancasila dan lainnya sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Tadi seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPR, saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang perlunya penguatan ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang penguatan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.
TAP MPRS itu ada di dalam RUU BPIP dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," ucap Mahfud. (Baca juga: Pemerintah Sampaikan Konsep RUU BPIP ke DPR)
Terkait rumusan Pancasila, Mahfud mengatakan, Pancasila yang dimaksud sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. "Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas Mahfud.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini berisikan subtansi yang telah ada dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi subtansi RUU BPIP.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ungkap Puan.
Puan menegaskan, subtansi pasal pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat Pancasila dan lainnya sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.
(maf)