Mahfud MD: TAP MPRS XXV/1966 Jadi Pijakan RUU BPIP
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:31 WIB
loading...
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membawa langsung Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu ke DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Secara subtansi, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membawa langsung Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu ke DPR.
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Tadi seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPR, saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang perlunya penguatan ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang penguatan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.
TAP MPRS itu ada di dalam RUU BPIP dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," ucap Mahfud. (Baca juga: Pemerintah Sampaikan Konsep RUU BPIP ke DPR)
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Tadi seperti yang disampaikan Ibu Ketua DPR, saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mahfud memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang perlunya penguatan ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang penguatan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya.
TAP MPRS itu ada di dalam RUU BPIP dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945. "Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," ucap Mahfud. (Baca juga: Pemerintah Sampaikan Konsep RUU BPIP ke DPR)
Lihat Juga :