Anies Baswedan ke Para Kader Demokrat: Siap Solid?
loading...
A
A
A
Dalam forum itu, AHY dan Anies Baswedan bakal menyampaikan gagasan perubahan dan perbaikan. Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan untuk Pilpres 2024.
Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 pada Senin, 3 Oktober 2022. Sedangkan PKS mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Adapun Demokrat melalui Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyatakan dukungannya untuk Anies maju sebagai capres 2024. Penegasan AHY disampaikan usai melakukan pertemuan selama sekitar dua jam dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 pada Senin, 3 Oktober 2022. Sedangkan PKS mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Adapun Demokrat melalui Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyatakan dukungannya untuk Anies maju sebagai capres 2024. Penegasan AHY disampaikan usai melakukan pertemuan selama sekitar dua jam dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)