Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Membuat Regulasi Zat Kimia Berbahaya pada Kemasan Pangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kajian ilmiah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyatakan zat kimia di dalam kemasan pangan berbahaya atau tidak bagi kesehatan. Selain itu, juga dibutuhkan pandangan pakar di bidangnya terkait potensi bahaya zat tersebut.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari merespons kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada galon guna ulang. Baca juga:
"Dalam konteks kesehatan itu harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu dengan potensi bahaya dari zat-zat tersebut. Dalam konteks ini kan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui dari faktor resikonya," ujar Ima Mayasari, Rabu (1/3/2023).
Setelah dilakukan kajian dan penelitian, kata Ima, hasilnya kemudian dicocokkan, apakah sudah ada aturannya atau belum. Jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan belum ada pengaturannya, maka harus ditindaklanjuti dengan regulasi.
"Jadi harus dilakukan kajian dan meminta pandangan-pandangan dari para ahli untuk mencari literatur-literatur terlebih dahulu sebelum melakukan kajian ilmiah," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Ningrum Natasya Sirait sebelumnya meminta agar regulator tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal kebijakan BPOM, itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pakar Hukum Persaingan Usaha ini menjelaskan dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
"Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampanglah pokoknya," kata Ningrum.
Dalam persaingan usaha itu ada yang namanya natural barrier to entry dan artificial barrier to entry. Natural barier to entry harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan industri. Namun yang artificial barier suka sekali ada regulasi yang menjadikan orang ada beban untuk dia masuk ke dalam satu pasar.
Seperti kebijakan BPOM terkait pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang. Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menaikkan biaya dari industri yang menjual galon guna ulang. "Peraturan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi air kemasan galon guna ulang," paparnya.
Kenapa kebijakan BPOM ini bisa terjadi, kata Ningrum, itu karena berbagai lembaga dan kementerian belum banyak dibekali dengan apa yang disebut dengan competition checklist. "Akibatnya, peraturan-peraturan itu akan menjadi beban bagi industri dan akan berdampak kepada daya saing suatu perusahaan karena dia memerlukan biaya produksi ini dan itu. Belum lagi bertanding soal iklan," ucapnya.
Menurut Ningrum, membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tidak salah. Namun, dampak peraturannya juga harus mempertimbangkan sisi persaingan usahanya yang dimunculkannya.
Untuk diketahui, beberapa pakar hukum hingga guru besar dikabarkan menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendesak agar pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' segera dilakukan terhadap kemasan air minum galon berbahan Polikarbonat. Sementara, beberapa pihak melihat kebijakan ini terkesan diskriminatif dan mengandung unsur persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah satu yang mengendus hal ini. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Baca juga: Kemasan Ramah Lingkungan, Aqua Lindungi Ekosistem Sumber Air
"Sebabnya, 99,9% industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," katanya.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari merespons kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada galon guna ulang. Baca juga:
"Dalam konteks kesehatan itu harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu dengan potensi bahaya dari zat-zat tersebut. Dalam konteks ini kan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui dari faktor resikonya," ujar Ima Mayasari, Rabu (1/3/2023).
Setelah dilakukan kajian dan penelitian, kata Ima, hasilnya kemudian dicocokkan, apakah sudah ada aturannya atau belum. Jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan belum ada pengaturannya, maka harus ditindaklanjuti dengan regulasi.
"Jadi harus dilakukan kajian dan meminta pandangan-pandangan dari para ahli untuk mencari literatur-literatur terlebih dahulu sebelum melakukan kajian ilmiah," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Ningrum Natasya Sirait sebelumnya meminta agar regulator tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Dalam hal kebijakan BPOM, itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pakar Hukum Persaingan Usaha ini menjelaskan dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM harus melakukannya berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Selain itu, materi muatannya juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
"Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampanglah pokoknya," kata Ningrum.
Dalam persaingan usaha itu ada yang namanya natural barrier to entry dan artificial barrier to entry. Natural barier to entry harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan industri. Namun yang artificial barier suka sekali ada regulasi yang menjadikan orang ada beban untuk dia masuk ke dalam satu pasar.
Seperti kebijakan BPOM terkait pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang. Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menaikkan biaya dari industri yang menjual galon guna ulang. "Peraturan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi air kemasan galon guna ulang," paparnya.
Kenapa kebijakan BPOM ini bisa terjadi, kata Ningrum, itu karena berbagai lembaga dan kementerian belum banyak dibekali dengan apa yang disebut dengan competition checklist. "Akibatnya, peraturan-peraturan itu akan menjadi beban bagi industri dan akan berdampak kepada daya saing suatu perusahaan karena dia memerlukan biaya produksi ini dan itu. Belum lagi bertanding soal iklan," ucapnya.
Menurut Ningrum, membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tidak salah. Namun, dampak peraturannya juga harus mempertimbangkan sisi persaingan usahanya yang dimunculkannya.
Untuk diketahui, beberapa pakar hukum hingga guru besar dikabarkan menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendesak agar pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' segera dilakukan terhadap kemasan air minum galon berbahan Polikarbonat. Sementara, beberapa pihak melihat kebijakan ini terkesan diskriminatif dan mengandung unsur persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah satu yang mengendus hal ini. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Baca juga: Kemasan Ramah Lingkungan, Aqua Lindungi Ekosistem Sumber Air
"Sebabnya, 99,9% industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," katanya.
(kri)