Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Membuat Regulasi Zat Kimia Berbahaya pada Kemasan Pangan

Rabu, 01 Maret 2023 - 23:50 WIB
loading...
A A A
Seperti kebijakan BPOM terkait pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang. Menurutnya, kebijakan ini jelas akan menaikkan biaya dari industri yang menjual galon guna ulang. "Peraturan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi air kemasan galon guna ulang," paparnya.

Kenapa kebijakan BPOM ini bisa terjadi, kata Ningrum, itu karena berbagai lembaga dan kementerian belum banyak dibekali dengan apa yang disebut dengan competition checklist. "Akibatnya, peraturan-peraturan itu akan menjadi beban bagi industri dan akan berdampak kepada daya saing suatu perusahaan karena dia memerlukan biaya produksi ini dan itu. Belum lagi bertanding soal iklan," ucapnya.

Menurut Ningrum, membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan tidak salah. Namun, dampak peraturannya juga harus mempertimbangkan sisi persaingan usahanya yang dimunculkannya.

Untuk diketahui, beberapa pakar hukum hingga guru besar dikabarkan menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendesak agar pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' segera dilakukan terhadap kemasan air minum galon berbahan Polikarbonat. Sementara, beberapa pihak melihat kebijakan ini terkesan diskriminatif dan mengandung unsur persaingan usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah satu yang mengendus hal ini. Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Baca juga: Kemasan Ramah Lingkungan, Aqua Lindungi Ekosistem Sumber Air

"Sebabnya, 99,9% industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," katanya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)