Vonis Surya Darmadi Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD Bilang Setimpal
Rabu, 01 Maret 2023 - 21:47 WIB
loading...
Mahfud MD menilai vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim atas dasar kemanusiaan setimpal dengan perbuatannya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghormati keputusan majelis hakim. Dia menilai vonis terhadap terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi sudah sangat setimpal.
Surya Darmadi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan 15 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Saudara Apeng, yang namanya resminya adalah Surya Darmadi, dalam perkara nomor 62 tahun 2022 yang baru saja diputus dengan hukuman yang menurut kami sangat setimpal," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut Mahfud, hakim pasti memahami apa saja kebutuhan negara dalam upaya penegakkan hukum. "Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara, sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," sambungnya.
Surya Darmadi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan 15 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Saudara Apeng, yang namanya resminya adalah Surya Darmadi, dalam perkara nomor 62 tahun 2022 yang baru saja diputus dengan hukuman yang menurut kami sangat setimpal," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut Mahfud, hakim pasti memahami apa saja kebutuhan negara dalam upaya penegakkan hukum. "Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara, sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," sambungnya.
Lihat Juga :