Klarifikasi LHKPN Rafael Alun Jadi Model Baru Penyelidikan Kasus Korupsi
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:44 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp56 miliar yang dinilai janggal di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/3/2023). FOTO/MPI/M REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Klarifikasi harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi model baru penyelidikan kasus korupsi. Ini adalah kali pertama penyelidikan dengan pendekatan terbalik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, penyelidikan kasus korupsi biasanya muncul dari sebuah kasus, operasi tangkap tangan (OTT), kemudian pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari situ kemudian baru terlihat seberapa bayak harta yang tidak dilaporkan.
"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN). Ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," kata Pahala usai konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Rampung Diklarifikasi Hartanya oleh KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani, Saya Sudah Lelah
Model pendekatan seperti ini dinilai lebih memudahkan KPK untuk mengidentifikasi awal terkait tindak pidana korupsi. Pahala mencontohkan, ketika ada pejabat pengadaan yang diperiksa harta kekayaannya, apabila ada yang mencurigakan masuk rekening, maka KPK bisa lebih awal meminta data transaksi ke perbankan.
"Misalnya kamu pejabat pengadaan, kelihatan ada setoran uang masuk, 100 perak, gua bisa minta lagi ke bank, dari mana ini uang masuk, misal dari PT A instansi yang menang lelang, nah itu sudah deket banget, gua serahin ke penindakan penerimaan gratifikasi," kata Pahala.
"Itulah bagaimana kita pindah dari LHKPN ke penindakan, beberapa sudah berjalan dan akan menjadi kasus, tetapi kira-kira begitu cara kerjanya," ungkapnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, penyelidikan kasus korupsi biasanya muncul dari sebuah kasus, operasi tangkap tangan (OTT), kemudian pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari situ kemudian baru terlihat seberapa bayak harta yang tidak dilaporkan.
"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN). Ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," kata Pahala usai konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Rampung Diklarifikasi Hartanya oleh KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani, Saya Sudah Lelah
Model pendekatan seperti ini dinilai lebih memudahkan KPK untuk mengidentifikasi awal terkait tindak pidana korupsi. Pahala mencontohkan, ketika ada pejabat pengadaan yang diperiksa harta kekayaannya, apabila ada yang mencurigakan masuk rekening, maka KPK bisa lebih awal meminta data transaksi ke perbankan.
"Misalnya kamu pejabat pengadaan, kelihatan ada setoran uang masuk, 100 perak, gua bisa minta lagi ke bank, dari mana ini uang masuk, misal dari PT A instansi yang menang lelang, nah itu sudah deket banget, gua serahin ke penindakan penerimaan gratifikasi," kata Pahala.
"Itulah bagaimana kita pindah dari LHKPN ke penindakan, beberapa sudah berjalan dan akan menjadi kasus, tetapi kira-kira begitu cara kerjanya," ungkapnya.
Lihat Juga :