Klarifikasi LHKPN Rafael Alun Jadi Model Baru Penyelidikan Kasus Korupsi

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:44 WIB
loading...
Klarifikasi LHKPN Rafael...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp56 miliar yang dinilai janggal di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/3/2023). FOTO/MPI/M REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Klarifikasi harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi model baru penyelidikan kasus korupsi. Ini adalah kali pertama penyelidikan dengan pendekatan terbalik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, penyelidikan kasus korupsi biasanya muncul dari sebuah kasus, operasi tangkap tangan (OTT), kemudian pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari situ kemudian baru terlihat seberapa bayak harta yang tidak dilaporkan.

"Ini yang pertama, yang pajak, dia (RAT) tidak ada kasus apa-apa lho, kita mulai dari situ (pemeriksaan LHKPN). Ini pertama kali, dengan Irjen pertama, dengan pendekatan terbalik baru ini yang pertama," kata Pahala usai konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Rampung Diklarifikasi Hartanya oleh KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani, Saya Sudah Lelah

Model pendekatan seperti ini dinilai lebih memudahkan KPK untuk mengidentifikasi awal terkait tindak pidana korupsi. Pahala mencontohkan, ketika ada pejabat pengadaan yang diperiksa harta kekayaannya, apabila ada yang mencurigakan masuk rekening, maka KPK bisa lebih awal meminta data transaksi ke perbankan.

"Misalnya kamu pejabat pengadaan, kelihatan ada setoran uang masuk, 100 perak, gua bisa minta lagi ke bank, dari mana ini uang masuk, misal dari PT A instansi yang menang lelang, nah itu sudah deket banget, gua serahin ke penindakan penerimaan gratifikasi," kata Pahala.

"Itulah bagaimana kita pindah dari LHKPN ke penindakan, beberapa sudah berjalan dan akan menjadi kasus, tetapi kira-kira begitu cara kerjanya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved