Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:29 WIB
loading...
KPU akan mempelajari keputusan MK soal mantan napi yang mencalonkan anggota diri sebagai Caleg Demikian diungkapkan oleh ketua KPU RI Hasyim Ashari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPU akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan napi mencalonkan anggota diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Demikian diungkapkan oleh ketua KPU , Hasyim Ashari.
"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata dia dalam keterangan persnya, Jumat, (2/12/2022).
Dia menjelaskan hal yang akan dikonsultasikan adalah pemberlakuan dalam Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan tersebut untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota atau termasuk juga Calon Anggota DPD.
Baca juga: PAN Dukung Putusan MK soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Nyaleg
Untuk diketahui, MK dalam Putusannya Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.
"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata dia dalam keterangan persnya, Jumat, (2/12/2022).
Dia menjelaskan hal yang akan dikonsultasikan adalah pemberlakuan dalam Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan tersebut untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota atau termasuk juga Calon Anggota DPD.
Baca juga: PAN Dukung Putusan MK soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Nyaleg
Untuk diketahui, MK dalam Putusannya Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.
Lihat Juga :