Soal Putusan MK Mantan Napi Nyaleg, KPU Konsultasi dengan DPR

Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:29 WIB
loading...
Soal Putusan MK Mantan...
KPU akan mempelajari keputusan MK soal mantan napi yang mencalonkan anggota diri sebagai Caleg Demikian diungkapkan oleh ketua KPU RI Hasyim Ashari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPU akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan napi mencalonkan anggota diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Demikian diungkapkan oleh ketua KPU , Hasyim Ashari.

"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata dia dalam keterangan persnya, Jumat, (2/12/2022).

Dia menjelaskan hal yang akan dikonsultasikan adalah pemberlakuan dalam Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan tersebut untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota atau termasuk juga Calon Anggota DPD.

Baca juga: PAN Dukung Putusan MK soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Nyaleg

Untuk diketahui, MK dalam Putusannya Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Rekomendasi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved