Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana maju sebagai caleg DPD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.
Hanya saja MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.
"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai oandangan politik yang berbeda dengam rezim yang sedang berkuasa," tutur Anwar.
Kedua kata Anwar, mantan narapidana yang telah selesai melewati massa hukuman dalam jangka waktu 5 tahun atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, bavu eks narapidana yang ingin maju wajib mengumumkan latar belakang serta jati dirinya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.
Hanya saja MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.
"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai oandangan politik yang berbeda dengam rezim yang sedang berkuasa," tutur Anwar.
Kedua kata Anwar, mantan narapidana yang telah selesai melewati massa hukuman dalam jangka waktu 5 tahun atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, bavu eks narapidana yang ingin maju wajib mengumumkan latar belakang serta jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Lihat Juga :