Respons KPU Terkait MK Putuskan Eks Napi Bisa Nyaleg DPD

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana maju sebagai caleg DPD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.

Hanya saja MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai oandangan politik yang berbeda dengam rezim yang sedang berkuasa," tutur Anwar.

Kedua kata Anwar, mantan narapidana yang telah selesai melewati massa hukuman dalam jangka waktu 5 tahun atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, bavu eks narapidana yang ingin maju wajib mengumumkan latar belakang serta jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved