Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:21 WIB
loading...
Memahami Persyaratan...
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek nasional guna meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia.
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek nasional guna meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang berdaya saing.

“Untuk itu, kami di DJKI memiliki beberapa program unggulan demi meningkatkan 17 persen KI nasional salah satunya dengan mensosialisasikan merek kolektif,” ujar Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, pada webinar IP Talks: Brand (H)ours dengan judul 'Merek Kolektif', pada Senin (27/2/2023) melalui YouTube dan Zoom Meeting.

Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

DJKI percaya merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum (karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya).

“Selain itu, pengusaha juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain. Merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” tambah Kurniaman.

Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menjelaskan ada beberapa ketentuan pendaftaran merek kolektif. Yang pertama adalah pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif. Sedangkan yang kedua, wajib disertai salinan ketentuan pengguaan merek tersebut.

“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” tutur Agung.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif biasanya hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Orang/pengusaha yang berhak menjadi anggota ditentukan oleh kelompok usaha masing-masing.

“Sistem ini membuat merek kolektif lebih sederhana karena pihak yang ingin menggunakan merek kolektif tidak perlu melakukan lisensi, tetapi bisa langsung saja bergabung sebagai anggota. Merek kolektif tidak boleh dilisensikan,” imbuhnya.

Kemudian, pengawasan mutu produk diserahkan sepenuhnya kepada pemilik merek. Hal ini bisa dilakukan secara internal atau eksternal misalnya melalui standarisasi tertentu yang sudah ditentukan bersama di antara para anggota.

Saat ini, ada sejumlah merek kolektif yang sudah terdaftar di DJKI seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.

Sebagai informasi, ini adalah kali kedua DJKI menggelar IP Talks terkait merek. Pada kesempatan kali ini, DJKI juga mengundang Ida Suryanti dari Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Dewi Tenty Septi Artiany sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Bumi Alumi.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Yasonna dan Hasto Kooperatif,...
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
PDIP Sayangkan Pencekalan...
PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional
Yasonna Dicegah ke Luar...
Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Penyidik KPK: Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Cegah Yasonna ke Luar...
Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Rekomendasi
Rasakan Ketegangan WorldSBK...
Rasakan Ketegangan WorldSBK 2025 Acerbis Italian Round, Tayang di VISION+
2 Jenderal Polisi Pimpin...
2 Jenderal Polisi Pimpin Polda Jatim, Salah Satunya Pernah Dua Kali Jabat Kapolda
Trump Rayakan 100 Hari...
Trump Rayakan 100 Hari Pertama Masa Jabatannya dengan Rapat Umum di Michigan
Berita Terkini
Menelisik Akar Sejarah...
Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih
29 menit yang lalu
Bertemu Perwakilan Buruh,...
Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK
40 menit yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI AD...
Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Membahas Apa?
1 jam yang lalu
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
1 jam yang lalu
Alasan Jokowi Laporkan...
Alasan Jokowi Laporkan Penuding Ijazah Palsu: Biar Jelas dan Gamblang
1 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved