Nasib Gugatan Masa Jabatan Presiden Diputuskan MK Hari Ini, Begini Alasan Penggugat
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon presiden dan atau wakil presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.
Sehingga, dia menilai pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.
"Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu adalah: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan bunyi Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah: “Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sehingga, dia menilai pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.
"Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu adalah: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Sedangkan bunyi Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah: “Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
(rca)
Lihat Juga :