Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo, pekan ini. KPK telah menjadwalkan klarifikasi Rafael Alun Trisambodo, lusa atau tepatnya pada Rabu, 1 Maret 2023.
"Rabu yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023).
Pahala menjelaskan, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan besaran harta yang dimiliki oleh para penyelenggara negara. Termasuk, rekening jumbo milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut. Hanya saja, ada ketidaksesuaian antara rekening jumbo dengan profil Rafael Alun Trisambodo. "Nah perolehan harta dan asal dananya yang bakal diklarifikasi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D (17) anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Dari hasil penelusuran, KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut pada pekan ini.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo melalui surat terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” tulis penggalan surat Rafael Alun Trisambodo.
"Rabu yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023).
Pahala menjelaskan, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan besaran harta yang dimiliki oleh para penyelenggara negara. Termasuk, rekening jumbo milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut. Hanya saja, ada ketidaksesuaian antara rekening jumbo dengan profil Rafael Alun Trisambodo. "Nah perolehan harta dan asal dananya yang bakal diklarifikasi," ucapnya.
Seperti diberitakan, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D (17) anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Dari hasil penelusuran, KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut pada pekan ini.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo melalui surat terbuka mengumumkan pengunduran dirinya dari Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” tulis penggalan surat Rafael Alun Trisambodo.
(cip)