UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Tepatnya Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 paling lambat 3 tiga bulan sebelum dimulainya tahun anggaran".
(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada )
Perintah pengaturan dana desa itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang dana desa. "PP itu ada melaksanakan perintah Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.
Dimyati juga menilai kewenangan Kemendes dalam mengelola mengatur menetapkan prioritas dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan di masa pandemi Covid-19 juga gugur. Sebab, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6/2020 dan Nomor 7/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan BLT tidak punya kekuatan hukum mengikat sebagaimana pasal 8 UU 12 tahun 2011.
Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.
(Baca juga: Soal UU Corona, Wasekjen Demokrat: Dana Desa Harus Tetap Ada )
Perintah pengaturan dana desa itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang dana desa. "PP itu ada melaksanakan perintah Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.
Dimyati juga menilai kewenangan Kemendes dalam mengelola mengatur menetapkan prioritas dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan di masa pandemi Covid-19 juga gugur. Sebab, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6/2020 dan Nomor 7/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan BLT tidak punya kekuatan hukum mengikat sebagaimana pasal 8 UU 12 tahun 2011.
Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.
Lihat Juga :