Pemerintah Ganti Definisi Kontak Erat COVID-19, Ini Penjelasan Yuri

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:37 WIB
loading...
Pemerintah Ganti Definisi...
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto pun menjelaskan definisi kontak erat pada terminologi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah COVID-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto pun menjelaskan definisi kontak erat pada terminologi COVID-19. “Beberapa hal terkait dengan definisi kontak erat. Kita perlu memahami bersama bahwa kontak erat ini kita maknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 atau yang kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)

Yuri menjelaskan kriteria bisa disebut sebagai kontak erat COVID-19 di antaranya pertama kontak itu merupakan kontak dekat, tatap muka tanpa perlindungan tanpa menggunakan masker, tanpa menggunakan face shield dengan kasus konfirmasi atau kasus portable pada jarak kurang dari 1 meter dan dalam waktu lebih dari 15 menit.

“Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan bisa kita masukkan dalam kriteria orang dengan kontak dekat. Karena bagaimanapun juga memenuhi risiko untuk tertular COVID-19,” jelas Yuri.

Kedua adalah orang yang melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan kasus konfirmasi positif atau probable. “Misalnya bersalaman, berpegangan tangan atau yang lain-lain. Ini pun juga masuk di dalam kriteria kontak dekat,” kata Yuri.

Ketiga adalah orang-orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memenuhi syarat. “Ini pun juga akan masuk dalam kriteria kelompok kontak dekat. Ini penting karena di dalam kaitan dengan survei epidemiologi, maka kelompok-kelompok ini harus mendapatkan perhatian secara khusus,” jelas Yuri.

“Atau dalam situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal. Ini akan menjadi pertimbangan dari petugas epidemiologi dan sangat tergantung pada risiko epidemiologi yang berada di daerahnya,” sambung Yuri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved