Kepala BP2MI Imbau Waspadai Calo Pekerja Migran Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani mengimbau agar mewaspadai calo penempatan pekerja migran ilegal. Imbauan itu disampaikan Benny saat memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/2/2023).
Politikus Partai Hanura ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu para sindikat atau calo penempatan pekerja migran. BP2MI, kata dia, sangat konsen memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Di era saya, BP2MI masif melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui cara ini, rakyat kita beri pemahaman, edukasi untuk tidak tergoda, tidak mengikuti bujuk rayu para sindikat atau calo," ujar Benny.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemerataan informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri sangat penting dan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Dia menegaskan bahwa menyediakan peluang kerja di dalam maupun luar negeri merupakan kewajiban negara.
Namun untuk menjadi PMI, negara pasti akan menyiapkan pekerja migran menjadi sumber daya manusia (SDM) yang andal. Dia menerangkan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah, bekerja menjadi PMI," imbuhnya.
Dia mengimbau jangan langsung menyalahkan pemerintah saat mendengar kabar kasus kekerasan menimpa PMI. Karena PMI mengalami kendala yaitu berangkat tidak resmi.
BP2MI, kata Benny, terus mencegah sindikat penempatan PMI, sehingga diharapkan ke depannya lebih banyak PMI berangkat melalui jalur secara resmi. Dia menambahkan, masyarakat harus tahu akar persoalan yang menjerat PMI dan rawan dianiaya, yaitu karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan sindikat.
Politikus Partai Hanura ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu para sindikat atau calo penempatan pekerja migran. BP2MI, kata dia, sangat konsen memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Di era saya, BP2MI masif melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui cara ini, rakyat kita beri pemahaman, edukasi untuk tidak tergoda, tidak mengikuti bujuk rayu para sindikat atau calo," ujar Benny.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemerataan informasi mengenai peluang kerja ke luar negeri sangat penting dan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Dia menegaskan bahwa menyediakan peluang kerja di dalam maupun luar negeri merupakan kewajiban negara.
Namun untuk menjadi PMI, negara pasti akan menyiapkan pekerja migran menjadi sumber daya manusia (SDM) yang andal. Dia menerangkan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah, bekerja menjadi PMI," imbuhnya.
Dia mengimbau jangan langsung menyalahkan pemerintah saat mendengar kabar kasus kekerasan menimpa PMI. Karena PMI mengalami kendala yaitu berangkat tidak resmi.
BP2MI, kata Benny, terus mencegah sindikat penempatan PMI, sehingga diharapkan ke depannya lebih banyak PMI berangkat melalui jalur secara resmi. Dia menambahkan, masyarakat harus tahu akar persoalan yang menjerat PMI dan rawan dianiaya, yaitu karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan sindikat.