Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Ketika terjadi chaos antara mahasiswa dengan petugas kepolisian, Yudi, Okto, dan Kosim berpencar ke arah kerumunan massa aksi dan petugas kepolisian yang bertugas. Selasa malam, 24 September 2019, di jembatan flyover Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Yudi membakar sumbu dua buah bom molotov kemudian melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas flyover Pejompongan hingga meledak dan terbakar. (Baca juga: Polisi Sita Uang 2.670 USD, Batu hingga Molotov dari Tersangka Kerusuhan )

Akibatnya, mengenai Jakariah, petugas kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi demonstrasi hingga celana Jakariah terbakar. Berikutnya Yudi juga menggunakan satu bom molotov untuk membakar kayu dan ban di bawah flyover Pejompongan.

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu, 25 September 2019 kemudian Yudi, Okto, Kosim, dan beberapa orang lainnya langsung menuju rumah Laksda (Purnawirawan) Soni Santoso. Soni lantas memberikan uang Rp3 juta ke Yudi. Uang tersebut dipergunakan kemudian untuk sarapan, membeli rokok, serta diberikan ke Kosim Rp200.000, Andri Rp200.000, Yudi Rp300.000, dan Okto Rp400.000.

Majelis hakim menilai perbuatan Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri terbukti telah melanggar Pasal 187 ayat (1) Bis KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Majelis menegaskan, telah membaca permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kontra memori banding yang diajukan Andriansyah alias Andri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.B/2020/PN Jkt Pst yang diucapkan pada 22 April 2020 dan pertimbangan-pertimbangannya, tuntutan JPU sebelumnya, pembelaan dari para terdakwa dan masing-masing penasihat hukum sebelumnya, berkas perkara, serta surat-surat lain yang berkaitan.

Karenanya majelis hakim banding berkesimpulan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka putusan tersebut dapat dikuatkan. Di sisi lain, majelis hakim banding dengan mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan yang sebelumnya pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Aldi Taher Semprot Baskara...
Aldi Taher Semprot Baskara Putra usai Sebut Kameramen 'Tolol', Tantang Debat Terbuka
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved