Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Ketika terjadi chaos antara mahasiswa dengan petugas kepolisian, Yudi, Okto, dan Kosim berpencar ke arah kerumunan massa aksi dan petugas kepolisian yang bertugas. Selasa malam, 24 September 2019, di jembatan flyover Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Yudi membakar sumbu dua buah bom molotov kemudian melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas flyover Pejompongan hingga meledak dan terbakar. (Baca juga: Polisi Sita Uang 2.670 USD, Batu hingga Molotov dari Tersangka Kerusuhan )

Akibatnya, mengenai Jakariah, petugas kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi demonstrasi hingga celana Jakariah terbakar. Berikutnya Yudi juga menggunakan satu bom molotov untuk membakar kayu dan ban di bawah flyover Pejompongan.

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu, 25 September 2019 kemudian Yudi, Okto, Kosim, dan beberapa orang lainnya langsung menuju rumah Laksda (Purnawirawan) Soni Santoso. Soni lantas memberikan uang Rp3 juta ke Yudi. Uang tersebut dipergunakan kemudian untuk sarapan, membeli rokok, serta diberikan ke Kosim Rp200.000, Andri Rp200.000, Yudi Rp300.000, dan Okto Rp400.000.

Majelis hakim menilai perbuatan Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri terbukti telah melanggar Pasal 187 ayat (1) Bis KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Majelis menegaskan, telah membaca permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kontra memori banding yang diajukan Andriansyah alias Andri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.B/2020/PN Jkt Pst yang diucapkan pada 22 April 2020 dan pertimbangan-pertimbangannya, tuntutan JPU sebelumnya, pembelaan dari para terdakwa dan masing-masing penasihat hukum sebelumnya, berkas perkara, serta surat-surat lain yang berkaitan.

Karenanya majelis hakim banding berkesimpulan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka putusan tersebut dapat dikuatkan. Di sisi lain, majelis hakim banding dengan mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan yang sebelumnya pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved