Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding JPU, memperbaiki lamanya masa pidana penjara bagi enam terdakwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yudi Firdian alias Ustad Yudi alias Abu Faqih, Terdakwa 2 Okto Siswantoro alias Ustaz Toto, Terdakwa 3 Umar Syarif alias Umar, Terdakwa 4 Ari Saksono alias Tomi, Terdakwa 5 Joko Kristianto alias Geledek, dan Terdakwa 6 Adriansyah alias Adri alias Andri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020 oleh Sirande Palayukan sebagai hakim ketua dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati. Putusan diucapkan oleh Sirande dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2020. Saat pengucapan putusan Sirande didampingi dua hakim anggota dan dibantu Siti Khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan para terdakwa/tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim banding menegaskan, ada pertimbangan utama majelis memperberat pidana bagi enam terdakwa. Pertimbangan tersebut yakni perbuatan para terdakwa yang memboncengi demonstrasi para mahasiswa dapat merusak citra mahasiswa yang menyalurkan aspinasinya secara murni. Berikutnya tujuan perbuatan para terdakwa adalah untuk menimbulkan kerusuhan serta bahaya kebakaran secara luas.

"Yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan oleh karena eratnya kaitan serta peran masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lamanya pidana yang dijatuhkan harus disamakan bagi para terdakwa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkini
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved