Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding JPU, memperbaiki lamanya masa pidana penjara bagi enam terdakwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yudi Firdian alias Ustad Yudi alias Abu Faqih, Terdakwa 2 Okto Siswantoro alias Ustaz Toto, Terdakwa 3 Umar Syarif alias Umar, Terdakwa 4 Ari Saksono alias Tomi, Terdakwa 5 Joko Kristianto alias Geledek, dan Terdakwa 6 Adriansyah alias Adri alias Andri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020 oleh Sirande Palayukan sebagai hakim ketua dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati. Putusan diucapkan oleh Sirande dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2020. Saat pengucapan putusan Sirande didampingi dua hakim anggota dan dibantu Siti Khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan para terdakwa/tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim banding menegaskan, ada pertimbangan utama majelis memperberat pidana bagi enam terdakwa. Pertimbangan tersebut yakni perbuatan para terdakwa yang memboncengi demonstrasi para mahasiswa dapat merusak citra mahasiswa yang menyalurkan aspinasinya secara murni. Berikutnya tujuan perbuatan para terdakwa adalah untuk menimbulkan kerusuhan serta bahaya kebakaran secara luas.

"Yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dan oleh karena eratnya kaitan serta peran masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lamanya pidana yang dijatuhkan harus disamakan bagi para terdakwa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved