Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa

Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Perberat...
Massa melemparkan bom molotov ke petugas saat bentrok di Slipi, Jakarta, September 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat enam terdakwa pelaku pembuatan dan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPR pada 24-25 September 2019. Dari 10 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

Dalam aksi demonstrasi pada 24-25 September 2019, ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dari berbagai daerah menyuarakan dan menyatakan sikap menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi KUHP yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah serta menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP menjadi UU.

Enam terdakwa tersebut yakni Yudi Firdian alias Ustadz Yudi (wiraswasta), Okto Siswantoro alias Ustad Toto (wiraswasta), Umar Syarif (karyawan swasta), Ari Saksono alias Tomi (karyawan swasta), Joko Kristianto alias Joko Geledek (swasta), dan Andriansyah alias Andri (wiraswasta). Putusan banding keenam terdakwa tertuang dalam salinan putusan nomor: 268/PID/2020/PT DKI JKT. Di tahap banding, perkaranya ditangani oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.(Baca juga: Bentrok Pecah di Slipi, Massa Lemparkan Bom Molotov ke Petugas )

Majelis hakim banding menilai, Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha, memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut benda atau perkakas yang diketahui atau diduga diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum secara bersama-sama.

Perbuatan enam terdakwa terbukti bersama-sama dengan dosen IPB Abdul Basith, dokter Efi Afifah, Abdal Hakim alias Hakim bin Ayyub, dan sastrawati Hilda Winar alias Bunda Hilda. Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri dengan peran masing-masing telah membuat bahan peledak yang terdiri dari botol yang diisi dengan bahan bakar berupa bensin/solar dan ditutup dengan sumbuh kain menjadi bom molotov.

Majelis hakim memastikan, bom molotov yang dibuat dan disiapkan sejumlah tujuh buah. Tiga bom molotov dibawa Yudi, dua dibawa Okto, dan dua dibawa Kosim (saksi) pada Selasa, 24 September 2019. Mereka membawa tujuh bom molotov tersebut untuk dilemparkan pada saat aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Makin Panas, Kuasa Hukum...
Makin Panas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved