Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov saat Aksi Massa
Kamis, 16 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
Massa melemparkan bom molotov ke petugas saat bentrok di Slipi, Jakarta, September 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat enam terdakwa pelaku pembuatan dan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPR pada 24-25 September 2019. Dari 10 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
Dalam aksi demonstrasi pada 24-25 September 2019, ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dari berbagai daerah menyuarakan dan menyatakan sikap menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi KUHP yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah serta menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP menjadi UU.
Enam terdakwa tersebut yakni Yudi Firdian alias Ustadz Yudi (wiraswasta), Okto Siswantoro alias Ustad Toto (wiraswasta), Umar Syarif (karyawan swasta), Ari Saksono alias Tomi (karyawan swasta), Joko Kristianto alias Joko Geledek (swasta), dan Andriansyah alias Andri (wiraswasta). Putusan banding keenam terdakwa tertuang dalam salinan putusan nomor: 268/PID/2020/PT DKI JKT. Di tahap banding, perkaranya ditangani oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.(Baca juga: Bentrok Pecah di Slipi, Massa Lemparkan Bom Molotov ke Petugas )
Majelis hakim banding menilai, Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha, memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut benda atau perkakas yang diketahui atau diduga diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum secara bersama-sama.
Perbuatan enam terdakwa terbukti bersama-sama dengan dosen IPB Abdul Basith, dokter Efi Afifah, Abdal Hakim alias Hakim bin Ayyub, dan sastrawati Hilda Winar alias Bunda Hilda. Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri dengan peran masing-masing telah membuat bahan peledak yang terdiri dari botol yang diisi dengan bahan bakar berupa bensin/solar dan ditutup dengan sumbuh kain menjadi bom molotov.
Majelis hakim memastikan, bom molotov yang dibuat dan disiapkan sejumlah tujuh buah. Tiga bom molotov dibawa Yudi, dua dibawa Okto, dan dua dibawa Kosim (saksi) pada Selasa, 24 September 2019. Mereka membawa tujuh bom molotov tersebut untuk dilemparkan pada saat aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD.
Dalam aksi demonstrasi pada 24-25 September 2019, ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dari berbagai daerah menyuarakan dan menyatakan sikap menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi KUHP yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah serta menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP menjadi UU.
Enam terdakwa tersebut yakni Yudi Firdian alias Ustadz Yudi (wiraswasta), Okto Siswantoro alias Ustad Toto (wiraswasta), Umar Syarif (karyawan swasta), Ari Saksono alias Tomi (karyawan swasta), Joko Kristianto alias Joko Geledek (swasta), dan Andriansyah alias Andri (wiraswasta). Putusan banding keenam terdakwa tertuang dalam salinan putusan nomor: 268/PID/2020/PT DKI JKT. Di tahap banding, perkaranya ditangani oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.(Baca juga: Bentrok Pecah di Slipi, Massa Lemparkan Bom Molotov ke Petugas )
Majelis hakim banding menilai, Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha, memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut benda atau perkakas yang diketahui atau diduga diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum secara bersama-sama.
Perbuatan enam terdakwa terbukti bersama-sama dengan dosen IPB Abdul Basith, dokter Efi Afifah, Abdal Hakim alias Hakim bin Ayyub, dan sastrawati Hilda Winar alias Bunda Hilda. Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri dengan peran masing-masing telah membuat bahan peledak yang terdiri dari botol yang diisi dengan bahan bakar berupa bensin/solar dan ditutup dengan sumbuh kain menjadi bom molotov.
Majelis hakim memastikan, bom molotov yang dibuat dan disiapkan sejumlah tujuh buah. Tiga bom molotov dibawa Yudi, dua dibawa Okto, dan dua dibawa Kosim (saksi) pada Selasa, 24 September 2019. Mereka membawa tujuh bom molotov tersebut untuk dilemparkan pada saat aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD.
Lihat Juga :