Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Dianggap Masih Muda

Jum'at, 24 Februari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Divonis 1 Tahun Penjara,...
Chuck Putranto, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, setelah mendengarkan vonis 1 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jaksel. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Chuck Putranto , terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (24/2/2023). Dalam putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki sejumlah pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman Chuck Putranto. Sebut saja, kata dia, Chuck dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Polri. "Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Arizal dalam persidangan. Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara

Selain itu, kata Afrizal, Chuck yang sebagai anggota Polri dinilai telah menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. "Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," papar dia.

Sementara pertimbangan meringankan Chuck menurut hakim, yakni masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," papar Hakim Afrizal.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun penjara kepada Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam persidangan, Jumat (24/2/2022). Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun pidana penjara. Kemudian denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Dianggap Punah Ratusan...
Dianggap Punah Ratusan Tahun, Paus Sei Raksasa Terlihat Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved