Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 - 22:01 WIB
loading...
Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Chuck Putranto , terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya, Jumat (24/2/2022).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.



Chuck Putranto diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Chuck Putranto dinilai turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck Putranto juga diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)