Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik
Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
"Unsur melakukan tindakan apa pun telah terpenuhi dan terbukti," kata hakim.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
(abd)
Lihat Juga :