Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:52 WIB
loading...
Irfan Widyanto dipeluk erat oleh sang ibu menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Momen haru terjadi ketika terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sang ibunda menangis di ruang sidang kala dihampiri putranya untuk bersalaman.
Awalnya, Irfan Widyan yang memasuki ruang sidang langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Setelah itu, anak buah Ferdy Sambo itu menuju keluarganya yang datang untuk mengikuti sidang putusan secara langsung.
Momen haru terjadi kala Irfan mencium kedua tangan ibunya. Sang ibu tak kuasa menahan air matanya yang kemudian disambut Irfan dengan memeluknya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Tak ada sepatah kata yang terucap dari bibir sang ibu kepada Irfan. Ia hanya memeluk anaknya sambil menangis. Setelah beberapa saat, Irfan kemudian mencium tangan sang ayah.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan untuk 3 terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Irfan Widyan yang memasuki ruang sidang langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Setelah itu, anak buah Ferdy Sambo itu menuju keluarganya yang datang untuk mengikuti sidang putusan secara langsung.
Momen haru terjadi kala Irfan mencium kedua tangan ibunya. Sang ibu tak kuasa menahan air matanya yang kemudian disambut Irfan dengan memeluknya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Tak ada sepatah kata yang terucap dari bibir sang ibu kepada Irfan. Ia hanya memeluk anaknya sambil menangis. Setelah beberapa saat, Irfan kemudian mencium tangan sang ayah.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan untuk 3 terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Lihat Juga :