Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto

Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:52 WIB
loading...
Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dipeluk erat oleh sang ibu menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Momen haru terjadi ketika terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sang ibunda menangis di ruang sidang kala dihampiri putranya untuk bersalaman.

Awalnya, Irfan Widyan yang memasuki ruang sidang langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk memberikan salam. Setelah itu, anak buah Ferdy Sambo itu menuju keluarganya yang datang untuk mengikuti sidang putusan secara langsung.

Momen haru terjadi kala Irfan mencium kedua tangan ibunya. Sang ibu tak kuasa menahan air matanya yang kemudian disambut Irfan dengan memeluknya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Tak ada sepatah kata yang terucap dari bibir sang ibu kepada Irfan. Ia hanya memeluk anaknya sambil menangis. Setelah beberapa saat, Irfan kemudian mencium tangan sang ayah.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan untuk 3 terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.

Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.

JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)