Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik

Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:23 WIB
loading...
Hakim Nilai Perbuatan...
Terdakwa Irfan Widyanto mendengarkan pembacaan surat putusan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menilai perbuatan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat terganggunya sistem elektronik. Penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu juga dilakukan tanpa diserta surat resmi.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan surat putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah melakukan penggantian dan pengambilan DVR CCTV yang di dalamnya berisi hardisk rekaman video berkitan kasus penembakan Brigadir J. Irfan juga menyerahkan DVR CCTV pada Chuck Putranto, yang mana perbuatan tersebut dinilai telah nelawan hukum dan tanpa hak.

"Karena tak ada izin ketua RT, tak ada surat perintah penyidikan, surat penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda terima dari ketua RT. Perbuatan Irfan tanpa hak. Melawan hukum, membuat terganggungnya sistem elektronik," kata hakim di persidangan, Jumat (24/2/2023).



Hakim menyebutkan, perbuatan Irfan Widyanto tersebut merupakan pergerakan secara fisik dan nonfisik, yakni berupa benda berwujud dan di dalamnya terdapat informasi elektronik. Maka itu, pleidoi Irfan dan pengacara Irfan tentang penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu harus dikesampingkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved