Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik

Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:23 WIB
loading...
Hakim Nilai Perbuatan...
Terdakwa Irfan Widyanto mendengarkan pembacaan surat putusan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menilai perbuatan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat terganggunya sistem elektronik. Penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu juga dilakukan tanpa diserta surat resmi.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan surat putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah melakukan penggantian dan pengambilan DVR CCTV yang di dalamnya berisi hardisk rekaman video berkitan kasus penembakan Brigadir J. Irfan juga menyerahkan DVR CCTV pada Chuck Putranto, yang mana perbuatan tersebut dinilai telah nelawan hukum dan tanpa hak.

"Karena tak ada izin ketua RT, tak ada surat perintah penyidikan, surat penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda terima dari ketua RT. Perbuatan Irfan tanpa hak. Melawan hukum, membuat terganggungnya sistem elektronik," kata hakim di persidangan, Jumat (24/2/2023).



Hakim menyebutkan, perbuatan Irfan Widyanto tersebut merupakan pergerakan secara fisik dan nonfisik, yakni berupa benda berwujud dan di dalamnya terdapat informasi elektronik. Maka itu, pleidoi Irfan dan pengacara Irfan tentang penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu harus dikesampingkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved