Hakim Nilai Perbuatan Irfan Widyanto Melawan Hukum dan Ganggu Informasi Elektronik

Jum'at, 24 Februari 2023 - 15:23 WIB
loading...
Hakim Nilai Perbuatan...
Terdakwa Irfan Widyanto mendengarkan pembacaan surat putusan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menilai perbuatan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat terganggunya sistem elektronik. Penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu juga dilakukan tanpa diserta surat resmi.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan surat putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah melakukan penggantian dan pengambilan DVR CCTV yang di dalamnya berisi hardisk rekaman video berkitan kasus penembakan Brigadir J. Irfan juga menyerahkan DVR CCTV pada Chuck Putranto, yang mana perbuatan tersebut dinilai telah nelawan hukum dan tanpa hak.

"Karena tak ada izin ketua RT, tak ada surat perintah penyidikan, surat penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda terima dari ketua RT. Perbuatan Irfan tanpa hak. Melawan hukum, membuat terganggungnya sistem elektronik," kata hakim di persidangan, Jumat (24/2/2023).



Hakim menyebutkan, perbuatan Irfan Widyanto tersebut merupakan pergerakan secara fisik dan nonfisik, yakni berupa benda berwujud dan di dalamnya terdapat informasi elektronik. Maka itu, pleidoi Irfan dan pengacara Irfan tentang penggantian dan pengambilan DVR CCTV itu harus dikesampingkan.

"Unsur melakukan tindakan apa pun telah terpenuhi dan terbukti," kata hakim.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu Jelang Sidang Putusan Irfan Widyanto

Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved