Sigap Lapor Bawaslu Permudah Pelaporan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) punya aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigap Lapor). Ini juga salah satu upaya Bawaslu memperkuat sistem teknologi informasi.
Jelasnya, Sigap Lapor merupakan jawaban atas kebutuhan Bawaslu sekaligus tuntutan masyarakat. Lewat aplikasi ini masyarakat lebih mudah menyampaikan atau melaporkaan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
Sigap Lapor terintegrasi menyatukan data penanganan pelanqgaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Hal ini memungkinkan penqawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data. Sebab, semua data sudah terinput, sejak penerimaan temuan dan laporan dugaan penanqanan pelanggaran, sampai tindak lanjutnya.
Sigap lapor juga lebih menjamin transparan berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor yang bisa menelusuri perkembangan laporannya.
"Sigap Lapor merupakan perbaikan atas kelemahan-kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru)," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Focus Group Discusion Rapat Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informatika di Kepulauan Seribu, Selasa malam, (22/3/2022).
Sebagai informasi Sislap pernah digunakan Divisi Penanganan Pelanqgaran pada Pilkada 2018 dan sebelumnya. Sigaru digunakan pada Pemilu 2019. Saat itu penerimaan temuan dan laporan masih dilakukan dengan cara manual, di sisi lain pengawas pemilu harus menginput data penanganan pelanggaran ke dalam sistem informasi.
Dua pekerjaan tersebut belum terinteqrasi dalam satu tindakan. Penggunaan Sislap dan Sigaru tidak didahului dengan simulasi yang maksimal. Hanya berorientasi pada rekapitulasi data Sislap dan Sigaru diterapkan di tengah atau akhir tahapan pilkada atau pemilu, sehingga muncul permasalahan bagi pengawas pemilu untuk mengumpulkan dan menginput banyak data sekaliqus.
Ke depan, Bawaslu akan memaksimalkan simulasi untuk memastikan kesiapan aplikasi Sigap Lapor digunakan pengawas pemilu. Selain itu, akan disiapkan pula dasar hukumya. Menurut Dewi, aplikas Sigggap Lapor bisa diatur tersendiri atau dintegrasikan dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran atau melalui pengaturan Perbawaslu tersendiri
"Hal yang tidak kalah penting yaitu ketersediaan petugas operator yang memahami IT dan bisnis proses penanganan pelanggaran, khususnya di Bawaslu kabupaten/kota dan memastikan ketersediaan Jaringan internet dan perangkat komputer yang memadai," terangnya.
Jelasnya, Sigap Lapor merupakan jawaban atas kebutuhan Bawaslu sekaligus tuntutan masyarakat. Lewat aplikasi ini masyarakat lebih mudah menyampaikan atau melaporkaan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
Sigap Lapor terintegrasi menyatukan data penanganan pelanqgaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Hal ini memungkinkan penqawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data. Sebab, semua data sudah terinput, sejak penerimaan temuan dan laporan dugaan penanqanan pelanggaran, sampai tindak lanjutnya.
Sigap lapor juga lebih menjamin transparan berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor yang bisa menelusuri perkembangan laporannya.
"Sigap Lapor merupakan perbaikan atas kelemahan-kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru)," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Focus Group Discusion Rapat Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informatika di Kepulauan Seribu, Selasa malam, (22/3/2022).
Sebagai informasi Sislap pernah digunakan Divisi Penanganan Pelanqgaran pada Pilkada 2018 dan sebelumnya. Sigaru digunakan pada Pemilu 2019. Saat itu penerimaan temuan dan laporan masih dilakukan dengan cara manual, di sisi lain pengawas pemilu harus menginput data penanganan pelanggaran ke dalam sistem informasi.
Dua pekerjaan tersebut belum terinteqrasi dalam satu tindakan. Penggunaan Sislap dan Sigaru tidak didahului dengan simulasi yang maksimal. Hanya berorientasi pada rekapitulasi data Sislap dan Sigaru diterapkan di tengah atau akhir tahapan pilkada atau pemilu, sehingga muncul permasalahan bagi pengawas pemilu untuk mengumpulkan dan menginput banyak data sekaliqus.
Ke depan, Bawaslu akan memaksimalkan simulasi untuk memastikan kesiapan aplikasi Sigap Lapor digunakan pengawas pemilu. Selain itu, akan disiapkan pula dasar hukumya. Menurut Dewi, aplikas Sigggap Lapor bisa diatur tersendiri atau dintegrasikan dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran atau melalui pengaturan Perbawaslu tersendiri
"Hal yang tidak kalah penting yaitu ketersediaan petugas operator yang memahami IT dan bisnis proses penanganan pelanggaran, khususnya di Bawaslu kabupaten/kota dan memastikan ketersediaan Jaringan internet dan perangkat komputer yang memadai," terangnya.
(muh)