Pengertian Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Baradha E
Kamis, 23 Februari 2023 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Sanksi tersebut diperjelas dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Aturan tersebut menyebutkan, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Baca juga : Kapolri Bicara Sidang Kode Etik Bharada E, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa
Masih dalam Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sanksi tersebut diperjelas dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Aturan tersebut menyebutkan, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Baca juga : Kapolri Bicara Sidang Kode Etik Bharada E, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa
Masih dalam Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Lihat Juga :