Pengertian Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Baradha E

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:14 WIB
loading...
Pengertian Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Baradha E
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut artinya Bharada E tetap menjadi anggota Polri .

Namun apa itu Demosi? Masih banyak orang belum mengetahui sanksi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri ini.

Menurut laman resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sedang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca juga : Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Sanksi tersebut diperjelas dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Aturan tersebut menyebutkan, “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca juga : Kapolri Bicara Sidang Kode Etik Bharada E, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa

Masih dalam Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Pemberlakuan sanksi demosi ini terdiri dari beberapa indikator, di antaranya :

- Ketidakmampuan anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan lembaga organisasi sehingga menghasilkan prestasi kerja yang rendah.
- Rasionalisasi jumlah anggota karena adanya program efektivitas dan efisiensi.
- Karena adanya permintaan secara pribadi dari anggota yang bersangkutan.

Tujuan dari diberlakukan sanksi demosi ini adalah untuk menegakkan disiplin dan peraturan yang berlaku, dan menjaga prestasi dan perilaku anggota.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)