Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Keluarga

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:36 WIB
loading...
Arif Rachman Arifin...
PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Merespons itu, pihak keluarga bakal mendiskusikan lebih lanjut langkah hukum dalam menanggapi vonis tersebut. Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil mengatakan, akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.



"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," kata Arif Fadhil, seusai sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).



Kuasa hukum Arif Rachman lainnya, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.

"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apa pun yang akan diambil oleh Arif Rachman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apa pun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tandas Junaedi.

Seperti diberitakan, Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)