Sidang Vonis Dimulai, Arif Rachman Arifin Tampak Tegang
Kamis, 23 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Dari pantauan di lokasi, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Keduanya langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.
Hendra dan Agus yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung melenggang masuk. Keduanya hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste kepada awak media tanpa ada sepatah kata pun terucap.
Dalam kasus ini, ketiganya bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan. Hendra dan Agus telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
JPU meyakini ketiganya telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra dan Agus yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung melenggang masuk. Keduanya hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste kepada awak media tanpa ada sepatah kata pun terucap.
Dalam kasus ini, ketiganya bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan. Hendra dan Agus telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan
JPU meyakini ketiganya telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :