Sidang Vonis Dimulai, Arif Rachman Arifin Tampak Tegang

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
Sidang Vonis Dimulai,...
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin telah dimulai. Majelis hakim membacakan surat putusannya di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tegang, lemas, dan sesekali menunduk saat mendengarkan pembacaan surat putusan majelis hakim. Ia menyatukan dua telapak tangannya dengan pandangan matalebih banyak ke bawah, dan tidak mengarah ke depan.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.



"Agenda Pembacaan Putusan," demikian bunyi agenda sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip, Kamis (23/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Keduanya langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.

Hendra dan Agus yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung melenggang masuk. Keduanya hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste kepada awak media tanpa ada sepatah kata pun terucap.

Dalam kasus ini, ketiganya bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan. Hendra dan Agus telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan

JPU meyakini ketiganya telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
Ingin Damai dengan Keluarga...
Ingin Damai dengan Keluarga Kerajaan, Pangeran Harry Diminta Ucapkan Satu Kata Ini
Bukan soal Meghan, Ini...
Bukan soal Meghan, Ini Penyebab Keluarga Kerajaan Sulit Maafkan Pangeran Harry
Prestasi Casemiro: 7...
Prestasi Casemiro: 7 Kali Masuk Final, 7 Kali Raih Trofi di Eropa!
Berita Terkini
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Celana Ukuran 33 Lebih...
Celana Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, Mantan Menkes Siti Fadilah: Janganlah Perutmu Besar!
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Infografis
Israel Minta Warga Lebanon...
Israel Minta Warga Lebanon Mengungsi, Serangan Besar Dimulai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved