Sidang Vonis Dimulai, Arif Rachman Arifin Tampak Tegang

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
Sidang Vonis Dimulai, Arif Rachman Arifin Tampak Tegang
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin telah dimulai. Majelis hakim membacakan surat putusannya di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tegang, lemas, dan sesekali menunduk saat mendengarkan pembacaan surat putusan majelis hakim. Ia menyatukan dua telapak tangannya dengan pandangan matalebih banyak ke bawah, dan tidak mengarah ke depan.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.



"Agenda Pembacaan Putusan," demikian bunyi agenda sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip, Kamis (23/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Keduanya langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.

Hendra dan Agus yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung melenggang masuk. Keduanya hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste kepada awak media tanpa ada sepatah kata pun terucap.

Dalam kasus ini, ketiganya bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan. Hendra dan Agus telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan

JPU meyakini ketiganya telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4139 seconds (0.1#10.140)