Sidang Vonis Dimulai, Arif Rachman Arifin Tampak Tegang

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
Sidang Vonis Dimulai,...
Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin telah dimulai. Majelis hakim membacakan surat putusannya di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak tegang, lemas, dan sesekali menunduk saat mendengarkan pembacaan surat putusan majelis hakim. Ia menyatukan dua telapak tangannya dengan pandangan matalebih banyak ke bawah, dan tidak mengarah ke depan.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.



"Agenda Pembacaan Putusan," demikian bunyi agenda sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip, Kamis (23/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Keduanya langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.

Hendra dan Agus yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan langsung melenggang masuk. Keduanya hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste kepada awak media tanpa ada sepatah kata pun terucap.

Dalam kasus ini, ketiganya bersama Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan. Hendra dan Agus telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jawab Sindiran Jaksa, Pengacara: Arif Rachman Sudah Jujur Sebelum Penyidikan

JPU meyakini ketiganya telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Israel Minta Warga Lebanon...
Israel Minta Warga Lebanon Mengungsi, Serangan Besar Dimulai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved