Disanksi Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu menerima putusan KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh KKEP. Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
Sedangkan anggota komisi sidang adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja. Sidang KKEP berlangsung sekitar enam jam dari kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB.
Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Juga: Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh KKEP. Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
Sedangkan anggota komisi sidang adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja. Sidang KKEP berlangsung sekitar enam jam dari kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB.
Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Juga: Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
(rca)