Disanksi Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Ajukan Banding
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:51 WIB
loading...
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/Dok Polri
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu menerima putusan KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh KKEP. Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
Baca juga: Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh KKEP. Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
Baca juga: Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer
Lihat Juga :