Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
loading...
A
A
A
Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:
“Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”
3. Dewan Ketahanan Nasional
Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:
"Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."
4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:
“Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.”
5. Komisi Nasional Lanjut Usia
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:
“Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”
3. Dewan Ketahanan Nasional
Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:
"Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."
4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:
“Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.”
5. Komisi Nasional Lanjut Usia
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(muh)