Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan sedikitnya 23 lembaga non-struktural. Rencananya, Jokowi akan kembali merampingkan lembaga non-struktural yang jumlahnya mencapai puluhan.
Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.
(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)
Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.
Berikut lembaga-lembaga tersebut:
Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”
2. Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.
3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."
4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”
5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”
Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.
(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)
Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.
Berikut lembaga-lembaga tersebut:
Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”
2. Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.
3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."
4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”
5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”