Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
loading...
Puluhan Lembaga di Bawah...
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan sedikitnya 23 lembaga non-struktural. Rencananya, Jokowi akan kembali merampingkan lembaga non-struktural yang jumlahnya mencapai puluhan.

Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.

(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)

Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.

Berikut lembaga-lembaga tersebut:

Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”

2. Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”

5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Presiden Prabowo Melayat...
Presiden Prabowo Melayat Uskup Petrus, Gibran Bagi-Bagi THR di Rumah Jokowi
Rekomendasi
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
Trump: India dan Pakistan...
Trump: India dan Pakistan Sepakat untuk Gencatan Senjata
5 Rekomendasi Kegiatan...
5 Rekomendasi Kegiatan Seru di Taman Mini, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Berita Terkini
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved