ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Ia mampu memperdayai beberapa instansi dan aparat negara.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, Imigrasi seakan-akan membiarkan begitu saja Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia. "Padahal yang bersangkutan merupakan buronan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Joko Tjandra. Keempat, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara.(Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari )
Kejanggalan kelima, menurut Kurnia, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
PN Jaksel tidak menginformasikan pengajuan PK itu kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. Atas sejumlah kejanggalan itu, ICW menuntut sejumlah lembaga melakukan tindakan tegas atas bebasnya Djoko Tjandra lenggang kangkung itu.
Pertama, ICW mendesak Kapolri segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Korps Bhayangkara. Selain itu, melakukan proses hukum terhadap Prasetijo.
Kedua, menurut Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, yang diduga diterima pihak-pihak tertentu. Mereka diduga membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir di Indonesia tanpa terdeteksi. (Baca juga: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra )
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, Imigrasi seakan-akan membiarkan begitu saja Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia. "Padahal yang bersangkutan merupakan buronan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Joko Tjandra. Keempat, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara.(Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari )
Kejanggalan kelima, menurut Kurnia, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
PN Jaksel tidak menginformasikan pengajuan PK itu kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. Atas sejumlah kejanggalan itu, ICW menuntut sejumlah lembaga melakukan tindakan tegas atas bebasnya Djoko Tjandra lenggang kangkung itu.
Pertama, ICW mendesak Kapolri segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Korps Bhayangkara. Selain itu, melakukan proses hukum terhadap Prasetijo.
Kedua, menurut Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, yang diduga diterima pihak-pihak tertentu. Mereka diduga membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir di Indonesia tanpa terdeteksi. (Baca juga: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra )
Lihat Juga :