ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Kurnia menegaskan Kejagung harus mendeteksi keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan segera menjalani hukuman. Kejagung harus melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar dari Djoko Tjandra.
Terakhir, ICW meminta Kejagung merombak tim eksekusi karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra. Kurnia mengutarakan bahwa sejumlah lembaga, seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Dukcapil, PN Jaksel, dan Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan internal kepada pegawai.
Djoko Tjandra diketahui bisa membuat KTP-el, paspor, surat perjalanan, dan mengajukan PK sendiri dengan leluasa. Lewat PK ini, Joko berusaha bebas dari jeratan hukum. Sekarang, bola ada di tangan majelis hakim dan Mahkamah Agung (MA).
"MA harus menolak upaya hukum PK yang diajukan Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri langsung oleh terpidana," katanya.
Terakhir, ICW meminta Kejagung merombak tim eksekusi karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra. Kurnia mengutarakan bahwa sejumlah lembaga, seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Dukcapil, PN Jaksel, dan Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan internal kepada pegawai.
Djoko Tjandra diketahui bisa membuat KTP-el, paspor, surat perjalanan, dan mengajukan PK sendiri dengan leluasa. Lewat PK ini, Joko berusaha bebas dari jeratan hukum. Sekarang, bola ada di tangan majelis hakim dan Mahkamah Agung (MA).
"MA harus menolak upaya hukum PK yang diajukan Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri langsung oleh terpidana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :