Sidang Etik Hari Ini, Akankah Polri Pertahankan Richard Eliezer?

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:46 WIB
loading...
Sidang Etik Hari Ini, Akankah Polri Pertahankan Richard Eliezer?
Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang etik di Mabes Polri harir ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Kepastian tersebut dikonfirmasi langsung Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya, hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Ramadhan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ramadhan, delapan orang saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard. Sidang akan dipimpin tiga orang, terdiri atas ketua sidang, satu wakil ketua, dan satu anggota.



Setelah vonis 1,5 tahun penjara dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E juga ditunggu-tunggu publik. Akankah Richard juga dipecat seperti sejumlah polisi lain karena terbukti terliat pembunuhan Brigadir J?

Atau, Richard tetap dipertahankan sebagai anggota polisi seperti disuarakan kebanyakan masyarakat, juga diharapkan keluarga Brigadir J sendiri. Toh, syarat agar Richard lepas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disebut-sebut terpenuhi, yaitu hukuman pidana yang diterimanya kurang dari dua tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan menggelar KKEP untuk Richard, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa. "Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).



Dia memastikan Polri akan mempertimbangkan seluruh aspek meringankan bagi para terdakwa tersebut. "Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujarnya.

Seperti diketahui, Richard divonis 1 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Salah satu faktor ringannya vonnis Richard, hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator yang sebelumnya diabaikan jaksa penuntut umum.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)