Kalau Diizinkan Kapolri Tetap Bertugas, LPSK Ingin Pekerjakan Bharada E
Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:37 WIB
loading...
Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK siap mempekerjakannya bila Polri tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berencana mempekerjakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ini dilakukan bila anggota Brimob itu tetap diizinkan berstatus sebagai anggota polisi alias tidak dipecat,
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer yang merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. Karena itulah lembaganya bersedia memperkerjakannya seperti polisi yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin kepada MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan, bila diizinkan tetap bertugas, LPSK berharap Richard menjadi subjek hukum yang berubah total. "Dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer yang merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. Karena itulah lembaganya bersedia memperkerjakannya seperti polisi yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin kepada MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan, bila diizinkan tetap bertugas, LPSK berharap Richard menjadi subjek hukum yang berubah total. "Dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Lihat Juga :