KPK: Kemenkes-IDI Pastikan Lukas Enembe Mampu Jalani Proses Hukum

Rabu, 22 Februari 2023 - 03:33 WIB
loading...
KPK: Kemenkes-IDI Pastikan...
KPK mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kondisi Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu menjalani proses hukum berdasarkan pantauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Baca juga: Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik

"KPK intens berkoordinasi dengan Kemenkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," sambungnya.

Dia menjelaskan KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan layanan dan fasilitas kesehatan tersebut, KPK juga memiliki poliklinik dengan 2 orang dokter yang bertugas untuk memeriksa kondisi kesehatan para tahanan KPK," terangnya.

Masih kata Ali, bahwa KPK juga telah menerima kunjungan dari Komnas HAM terkait pemantauan akses pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.

"Kunjungan dilakukan di Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi Enembe. Tersangka terpantau dalam kondisi sehat dan baik," terangnya.

Terakhir, dirinya juga berkomitmen dalam menjunjung tinggi hak-hak dasar para pihak yang berperkara di KPK, termasuk dalam pemenuhan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi para tahanan.

"Koordinasi dan kunjungan itu sebagai wujud sinergi antar-lembaga khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, agar dapat berjalan secara efektif. Sehingga bisa segera memberi kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," paparnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya adalah Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar. Baca juga: Mahfud MD Sebut Papua Lebih Tenang Setelah Lukas Enembe Ditangkap

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved