Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik

Rabu, 22 Februari 2023 - 00:17 WIB
loading...
Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik
KPK telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Komnas HAM mengecek secara langsung Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023) lalu.

"Kunjungan dilakukan di Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi LE. Saudara LE terpantau dalam kondisi sehat dan baik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Ali menjelaskan Tim Komnas HAM datang untuk mengawasi secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe selama di Rutan KPK. Komnas HAM memastikan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sehat.

"KPK juga telah intens berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melakukan pemantauan, dan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka LE yang dinyatakan baik dan sehat," jelas Ali.

Dia menambahkan dari serangkaian pemeriksaan kesehatan itu, tim dokter menyatakan Lukas Enembe mampu menjalani proses hukum. Lukas Enembe juga dinilai mampu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara LE fit for interview dan fit for stand to trial," kata Ali.

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yakni Emanuel Herdyanto melayangkan protes terhadap KPK. Hal tersebut lantaran KPK membatasi hak dari tersangka maupun keluarga untuk bertemu dengan yang bersangkutan.

"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel, Senin (13/2/2023).

"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.

KPK kemudian menyangkal tudingan pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto yang mengatakan adanya pembatasan kunjungan keluarga saat hendak menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Baca juga: Pilot Susi Air Disandera Dikaitkan Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Tak Ada Hubungannya

Menurutnya, semua pihak yang ingin berkunjung ke rutan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak penyidik. "Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)