KPK: Kemenkes-IDI Pastikan Lukas Enembe Mampu Jalani Proses Hukum
Rabu, 22 Februari 2023 - 03:33 WIB
loading...
KPK mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani proses hukum yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kondisi Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu menjalani proses hukum berdasarkan pantauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Baca juga: Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik
"KPK intens berkoordinasi dengan Kemenkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," sambungnya.
Dia menjelaskan KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kondisi Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu menjalani proses hukum berdasarkan pantauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Baca juga: Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik
"KPK intens berkoordinasi dengan Kemenkes dan IDI dalam melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan Enembe dinyatakan baik dan sehat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan," sambungnya.
Dia menjelaskan KPK sejauh ini telah menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :