Komnas HAM Telah Cek Keadaan Lukas Enembe, KPK: Kondisi Sehat dan Baik
Rabu, 22 Februari 2023 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
KPK kemudian menyangkal tudingan pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto yang mengatakan adanya pembatasan kunjungan keluarga saat hendak menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Baca juga: Pilot Susi Air Disandera Dikaitkan Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Tak Ada Hubungannya
Menurutnya, semua pihak yang ingin berkunjung ke rutan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak penyidik. "Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," tambahnya.
KPK kemudian menyangkal tudingan pihak Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto yang mengatakan adanya pembatasan kunjungan keluarga saat hendak menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Baca juga: Pilot Susi Air Disandera Dikaitkan Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD: Tak Ada Hubungannya
Menurutnya, semua pihak yang ingin berkunjung ke rutan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh pihak penyidik. "Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
(kri)
Lihat Juga :