Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, pada pelindungan hukum atas hak cipta karya orisinal dan turunan memiliki perbedaan. Untuk karya orisinal mendapatkan pelindungan hak cipta seumur hidup pencipta +70 tahun dan untuk karya turunan mendapatkan pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Lalu, bagaimana jika terjadi pelanggaran pada karya orisinalitas? Bagaimana cara menunjukan karya tersebut memang orisinal milik pencipta dimaksud? Anggoro menjelaskan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut yang benar membuat karya tersebut atau ada bukti - bukti secara kronologinya atas lahirnya karya dimaksud.

“Oleh karena itu, orisinalitas berhubungan erat dengan pencipta. Tidak ada karya yang benar-benar baru di dunia, yang ada saling menginspirasi dan terinspirasi. Maka bagaimana hak cipta mengatur pelindungan tapi tidak mengekang untuk berkarya? Dikatakan melanggar hak cipta jika mengambil sebagian, seluruh dari karya dimaksud. Namun, jika mengambil karya orang lain dan dikembangkan dengan khasan sendiri maka tidak
dikategorikan melanggar hak cipta,” pungkasnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkum: Pendaftaran...
Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
DJKI Bersama Delegasi...
DJKI Bersama Delegasi Negara ASEAN Perkuat Jaringan Sistem Pelindungan KI Bidang Teknologi
Memahami Persyaratan...
Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif
Satu-Satunya di Indonesia,...
Satu-Satunya di Indonesia, Surabaya Menuju Kota Layak Anak Dunia
Pimpin Delegasi Bali...
Pimpin Delegasi Bali Process, Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi
Hadapi Tahun Pemilu...
Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu
Piyu Semprot Dirjen...
Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!
Lagi, Kabupaten Barito...
Lagi, Kabupaten Barito Kuala Raih Piala Adipura
Jadi Pembicara di Ajang...
Jadi Pembicara di Ajang Mobile World Congress, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Berkolaborasi dalam Transisi Energi
Rekomendasi
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Shopee Campus Cup Diperpanjang!...
Shopee Campus Cup Diperpanjang! Waktunya All Out & Kumpulkan Poin untuk Bawa Kampus Kamu Jadi Juara!
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved